RECORD DETAIL
Back To Previous
Back To Previous
Title | Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum |
Edition | |
Call Number | 711.5 IND k |
ISBN/ISSN | -- |
Author(s) | Indonesia [Departemen Komunikasi dan Informatika RI] |
Subject(s) | Perencanaan Untuk Fasilitas umum Pembangunan fasilitas umum Peraturan Kepala BPN Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional |
Classification | 711.5 |
Series Title | GMD | Text |
Language | Indonesia |
Publisher | Departemen Komunikasi dan Informatika RI |
Publishing Year | 2007 |
Publishing Place | Jakarta |
Collation | iv+49 hlm., 13,5 cm x 18,5 cm |
Abstract/Notes | Pembangunan fasilitas untuk kepentingan publik termasuk pembangunan infrastruktur nasional, membutuhkan lokasi tanah atau pembebasan tanah khususnya yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam rangka pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum pemerintah sangat menghormati hak-hak yang sah atas pemilik tanah tersebut, oleh karena itu pemerintah menghendaki adanya keadilan atas ganti rugi kepada pemegang hak yang sah atas tanah, sekaligus menjaga keseimbangan antara penghormatan hak atas tanah serta kebutuhan pembangunan kepentingan umum yang jauh lebih luas manfaatnya. |
Specific Detail Info | |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |