Judul | Naskah Akademik dan Draft Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/Atau Perda Istimewa |
Authors | TIM Sekretariat DPRD DIY |
Topic | Peraturan pemerintah; Naskah Akademik |
Jenis Material (GMD) | TE - Text |
Edisi | Cetakan Tahun 2018 |
ISBN/ISSN | - |
Penerbit | Sekretariat DPRD DIY Yogyakarta. |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Deskripsi Fisik (Kolasi) | 21 cm x 29,5 cm; 205 hlm |
Nomor Panggil (Call Number) | |
Bahasa | Indonesia |
Klasifikasi | NASKAH AKAEDEMIK |
Frekuensi Terbitan | |
Judul Seri | |
Catatan | Tahapan pembentukan Perda sebagaimana dijelaskan di atas merupakan satu kesatuan tahapan yang memiliki nilai urgensi yang sama. Untuk itu, setiap tahapan perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya mengingat posisi dan peran Perda sangat penting dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang terpadu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Perencanaan pembentukan Perda Provinsi, sebagaimana amanat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dituangkan dalam Program Legislasi Daerah Provinsi (Prolegda Provinsi). Pasca perubahan UU Pemda dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nomenklatur Prolegda Provinsi diganti menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Perubahan nomenklatur ini selanjutnya diikuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. |
Detail Khusus | |
File Digital | Tidak tersedia |
Salinan Fisik | Tidak tersedia |
Tidak tersedia |