Judul | LAPORAN AKHIR KAJIAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN BIDANG KEEHATAN DIY YANG DIDUKUNG DANA KEISTIMEWAAN |
Authors | TIM Sekretariat DPRD DIY |
Topic | Kesehatan DIY; kajian |
Jenis Material (GMD) | TE - Text |
Edisi | 2023 |
ISBN/ISSN | - |
Penerbit | Sekretariat DPRD DIY Yogyakarta. |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Deskripsi Fisik (Kolasi) | 136 hlm, 21 cm x 30 cm |
Nomor Panggil (Call Number) | |
Bahasa | Indonesia |
Klasifikasi | KAJIAN |
Frekuensi Terbitan | |
Judul Seri | |
Catatan | Otonomi Daerah selanjutnya didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, daerah otonom didefinisikan sebagai adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan di atas memberikan gambaran bahwa setiap daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kebebasan dalam mengatur urusan pemerintahan. Penerapan ketentuan tersebut diatas ditujukan agar kekuasaan tidak tersentralisasi di pemerintahan pusat, serta agar setiap daerah pemerintah kabupaten dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya. |
Detail Khusus | |
File Digital | Tidak tersedia |
Salinan Fisik | Tidak tersedia |
Tidak tersedia |