Judul | PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM NASIONAL Nomor: PHN-01.HN01.03 Tahun 2018 |
Authors | |
Topic | Ilmu Hukum |
Jenis Material (GMD) | TE - Text |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Penerbit | pusat analisis dan evaluasi hukum nasional badan pembinaan hukum nasional kementerian hukum dan ham |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik (Kolasi) | 41 hlm, 20,5 x 14 cm |
Nomor Panggil (Call Number) | |
Bahasa | Indonesia |
Klasifikasi | undang-undang |
Frekuensi Terbitan | |
Judul Seri | |
Catatan | Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menegaskan bahwa: "Negara Indonesia adalah negara hukum." Makna penegasan ini adalah bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat). Dengan demikian dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memenuhi dan mewujudkan persyaratan serta prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam negara hukum. Praktik tatanan hukum dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan "Cita Hukum" (rechtsidee) yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam perangkat berbagai aturan hukum positif (peraturan perundang-undangan), lembaga hukum dan proses (perilaku birokrasi pemerintahan dan warga masyarakat). Cita Hukum pada hakikatnya merupakan aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta dan pikiran dari masyarakat itu |
Detail Khusus | |
File Digital | Tidak tersedia |
Salinan Fisik | Tidak tersedia |
Tidak tersedia |