PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM NASIONAL Nomor: PHN-01.HN01.03 Tahun 2018

Informasi Bibliografi

Judul PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM NASIONAL Nomor: PHN-01.HN01.03 Tahun 2018
Authors
Topic Ilmu Hukum
Jenis Material (GMD) TE - Text
Edisi
ISBN/ISSN
Penerbit pusat analisis dan evaluasi hukum nasional badan pembinaan hukum nasional kementerian hukum dan ham
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik (Kolasi) 41 hlm, 20,5 x 14 cm
Nomor Panggil (Call Number)
Bahasa Indonesia
Klasifikasi undang-undang
Frekuensi Terbitan
Judul Seri
Catatan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menegaskan bahwa: "Negara Indonesia adalah negara hukum." Makna penegasan ini adalah bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat). Dengan demikian dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memenuhi dan mewujudkan persyaratan serta prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam negara hukum. Praktik tatanan hukum dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan "Cita Hukum" (rechtsidee) yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam perangkat berbagai aturan hukum positif (peraturan perundang-undangan), lembaga hukum dan proses (perilaku birokrasi pemerintahan dan warga masyarakat). Cita Hukum pada hakikatnya merupakan aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta dan pikiran dari masyarakat itu
Detail Khusus
File Digital Tidak tersedia
Salinan Fisik Tidak tersedia

Ketersediaan

Tidak tersedia