Judul | Produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008: Himpunan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
Authors | Indonesia (Sekretariat DPRD DIY) |
Topic | Perda 2008; Perda Tahun 2008; Perda DIY 2008; Perda No 1-11 Tahun 2008 |
Jenis Material (GMD) | TE - Text |
Edisi | Tahun 2008 |
ISBN/ISSN | -- |
Penerbit | Sekretariat DPRD Propinsi DIY Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Deskripsi Fisik (Kolasi) | iv+317 hlm., 16,5 cm x 21 cm. |
Nomor Panggil (Call Number) | |
Bahasa | Indonesia |
Klasifikasi | 342.09 |
Frekuensi Terbitan | |
Judul Seri | |
Catatan | Buku ini berisi tentang Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Sampai dengan 11 Tahun 2008: 1. Nomor 1 Tahun 2008 -- Perubahan atas PERDA DIY No 10 Th 2001 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Prop. DIY 2. Nomor 2 Tahun 2008 -- Perubahan atas PERDA DIY No 2 Th 2003 tentang Retribusi jasa umum 3. Nomor 3 Tahun 2008 -- Penyediaan dana cadangan daerah untuk membiayai program dan kegiatan transportasi di DIY 4. Nomor 4 Tahun 2008 -- APBD DIY Tahun 2008 5. Nomor 5 Tahun 2008 -- Pembentukan dan organisasi sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD DIY 6. Nomor 6 Tahun 2008 -- Pembentukan dan organisasi dinas daerah di lingkungan pemerintahan prop DIY 7. Nomor 7 Tahun 2008 -- Pembentukan dan organisasi inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah di lingkungan pemerintah Prop. DIY 8. Nomor 8 Tahun 2008 -- Perubahan atas perda Prop. DIY nomor 3 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Prop. DIY 9. Nomor 9 Tahun 2008 -- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2007 10. Nomor 10 Tahun 2008 -- Perubahan APBD DIY Tahun 2008 11. Nomor 11 Tahun 2008 -- Perubahan atas PERDA Prop. DIY nomor 4 tahun 2007 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. |
Detail Khusus | |
File Digital | Tidak tersedia |
Salinan Fisik | Tersedia |
Available | 342.09 IND p 08 C-1 |
Available | 342.09 IND p 08 C-2 |
Available | 342.09 IND p 08 C-3 |