Jogja, jdih.dprd-diy.go.id – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar rapat daring melalui Zoom pada Rabu (5/5/2026) guna membahas penerjemahan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kesehatan Jiwa ke dalam bahasa Inggris. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan terminologi hukum dengan kaidah bahasa Inggris yang tepat dan sesuai standar internasional.
Penerjemahan produk hukum daerah tersebut bertujuan untuk memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat, termasuk warga negara asing. Selain itu, keberadaan produk hukum berbahasa Inggris juga menjadi salah satu nilai tambah dalam penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada akhir tahun.
Rapat dipandu oleh Kepala Subdirektorat Penerjemahan Ditjen PP, Nofitri Simandjuntak, S.Sos., M.Si., bersama Agus Bachtiar dan Claudia. Dari Sekretariat DPRD DIY hadir Rio Kamal Syiefa, S.H., M.AP., M.Sc., Celly Cicelia, S.IP., M.PA., Dirgantoro, S.H., Niken Angkylina, S.H., serta Adelya Devanda, S.H.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan penelaahan dan koreksi terhadap hasil terjemahan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ditjen PP. Sejumlah istilah hukum menjadi fokus pembahasan guna memastikan kesesuaian makna serta penggunaan bahasa hukum internasional yang tepat.
Beberapa penyesuaian istilah yang dibahas antara lain perubahan frasa Mental Health Management menjadi Mental Health Administration, penggunaan istilah Regional Government yang disesuaikan menjadi Local Government, serta pembenahan penggunaan auxiliary verb agar lebih tepat secara gramatikal.
Pembahasan sementara baru mencapai Bab III yang mengatur mengenai upaya preventif dalam kesehatan jiwa. Keterbatasan waktu menjadi alasan belum selesainya pembahasan, mengingat pada pukul 12.30 WIB tim penerjemah Ditjen PP memiliki agenda rapat lain. Oleh karena itu, pembahasan penerjemahan Perda DIY tentang Kesehatan Jiwa akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil terjemahan Peraturan Daerah memiliki kualitas bahasa yang baik, akurat, serta mampu merepresentasikan substansi hukum secara tepat sehingga dapat dipahami oleh masyarakat internasional tanpa mengurangi makna dan tujuan dari peraturan tersebut.