Sekretariat DPRD Bantul Konsultasi ke Sekretariat DPRD DIY Bahas Penerjemahan Perda untuk JDIH

Yogyakarta, dprd-diy.go.id – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul melaksanakan konsultasi ke Sekretariat DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (11/02/2026). Kunjungan tersebut diwakili oleh Edy Muryanta, S.H. bersama tiga orang staf. Rombongan diterima oleh perwakilan Sekretariat DPRD DIY untuk membahas mekanisme penerjemahan Peraturan Daerah (Perda) dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris yang ditayangkan melalui laman JDIH.

Dalam pertemuan tersebut, Rio Kamal Syiefa, S.H., M.AP., M.Sc. menjelaskan bahwa penerjemahan Perda di lingkungan Sekretariat DPRD DIY mulai dilaksanakan sejak tahun 2024. Perda pertama yang diterjemahkan adalah Perda tentang Hari Jadi DIY. Selanjutnya pada tahun 2025, penerjemahan dilakukan terhadap dua Perda, yakni Perda tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ia memaparkan bahwa proses penerjemahan diawali dengan penyiapan dan pengiriman dokumen Perda kepada penerjemah. Setelah proses penerjemahan selesai, dokumen hasil terjemahan diunggah ke aplikasi e-Penerjemah milik Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP). Tahap berikutnya dilakukan pembahasan dan revisi secara daring. Dokumen yang telah diperbaiki dan diparaf Kepala Instansi kemudian dikirim kembali untuk memperoleh persetujuan dari Dirjen PP sebelum akhirnya ditayangkan secara resmi.

Dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD DIY bekerja sama dengan Pusat Bahasa UGM pada tahun 2024 dan Universitas Sanata Dharma pada tahun 2025. Adapun anggaran penerjemahan dialokasikan sebesar Rp700 per kata.

Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan pengelolaan JDIH di tingkat kabupaten maupun provinsi semakin kuat dan terintegrasi. Penerjemahan Perda ke dalam Bahasa Inggris menjadi salah satu upaya strategis untuk memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan internasional, sekaligus mendukung prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan hukum yang transparan serta akuntabel.

11 Februari 2026
Humas
49