Jogja, jdih.dprd-diy.go.id – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH se-DIY yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY pada Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung Unit 6 Lantai 1 Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
Pengelola JDIH DPRD DIY yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Celly Cicellia, S.IP., M.PA. dan Dirgantoro Ramadhani, S.H. Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi dan integrasi pengelolaan JDIH antarinstansi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda DIY, Cahyo Widayat, S.H., M.Si. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain peningkatan kualitas dokumentasi produk hukum, standardisasi pengelolaan data dan metadata hukum, optimalisasi layanan informasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi antaranggota JDIH di seluruh wilayah DIY. Cahyo Widayat menegaskan pentingnya koordinasi yang intensif antarinstansi dalam membangun jaringan dokumentasi hukum yang solid dan andal.
“Koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat penting untuk menciptakan jaringan dokumentasi hukum yang solid, akurat, dan mudah diakses. Ini merupakan bentuk komitmen bersama terhadap transparansi dan pelayanan publik di bidang hukum,” ujar Cahyo Widayat dalam sambutannya.
Melalui kehadiran Pengelola JDIH DPRD DIY dalam rapat koordinasi ini menegaskan komitmen untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik dan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat. Diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam penyelarasan sistem, peningkatan kapasitas pengelola, serta inovasi dalam penyebarluasan produk hukum daerah.