Problematika Ketetapan MPR dalam Perundang-Undangan Indonesia

Informasi Bibliografi

Judul Problematika Ketetapan MPR dalam Perundang-Undangan Indonesia
Authors Ni'matul Huda
Topic Legislatif - MPR
Jenis Material (GMD) TE - Text
Edisi
ISBN/ISSN 978-602-1123-10-2
Penerbit FH UII Press Yogyakarta
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Yogyakarta
Deskripsi Fisik (Kolasi) x+257 hlm., 15,8 cm x 23,1 cm.
Nomor Panggil (Call Number)
Bahasa Indonesia
Klasifikasi 306.23
Frekuensi Terbitan
Judul Seri
Catatan Sejak adanya perubahan UUD 1945 di Tahun 1999-2002, kewenangan MPR mengalami reduksi di pasal 3 dan tidak ada lagi kewenangan MPR untuk membuat GBHN maupun ketetapapan MPR. dan untuk menindaklanjuti hasil perubahan UUD 1945 tersebut, antara lain dikeluarkanlah ketetapan MPR No 1 Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960sampai dengan tahun 2002, MPR tidak berwenang membentuk ketetapan MPR baru. Ketetapan MPR No 1 TAhun 2003 terdiri atas a. Ketetapan MPRS no XXV/MPRS/1966; b. Ketetapan MPRS No XVI/MPR/1998; dan c. Ketetapan MPRS No V/MPRS/1995. Keberlakuan 3 Ketetapan MPRS/MPR tersebut kemudian dituangkan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan dalam UU No 12 Tahun 2011 inilah yang justru memunculkan masalah yuridis terkait siapa yang berwenang menguji ketetapan MPR, mengapa MPR tidak boleh lagi mengeluarkan produk hukum bernama ketetapan MPR, apa saja materi muatannya dan seterusnya.
Detail Khusus
File Digital Tidak tersedia
Salinan Fisik Tersedia

Ketersediaan Salinan Fisik

Available 306.23 HUD p C1
Available 306.23 HUD p C2