Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : Putusan Nomor 17/PUU-IX/2011 Perihal Pengujian Pasal 1 Butir 3, Pasal 77 ayat (1), dan pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 226 ayat (!) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tqhun 1945

Informasi Bibliografi

Judul Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : Putusan Nomor 17/PUU-IX/2011 Perihal Pengujian Pasal 1 Butir 3, Pasal 77 ayat (1), dan pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 226 ayat (!) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tqhun 1945
Authors Indonesia [Mahkamah Konstitusi]
Topic Putusan MK; Putusan MK No 17/PUU-IX/2011
Jenis Material (GMD) TE - Text
Edisi
ISBN/ISSN --
Penerbit Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tahun Terbit 2011
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik (Kolasi) 14,5 cm x 21 cm.
Nomor Panggil (Call Number)
Bahasa Indonesia
Klasifikasi 353.4
Frekuensi Terbitan
Judul Seri
Catatan BUku ini berisi tentang Putusan MK Nomor 17/PUU-IX/2011 Perihal Pengujian Pasal 1 Butir 3, Pasal 77 ayat (1), dan pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 226 ayat (!) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tqhun 1945
Detail Khusus
File Digital Tidak tersedia
Salinan Fisik Tersedia

Ketersediaan Salinan Fisik

Available 353.4 IND k 17 11 C1